Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Advertisement

Advertisement

Memahami secara Detail Perbedaan NPWP Lama dan Baru

Perbedaan NPWP Lama dan Baru

Sejak tahun 2022, Menteri Keuangan telah meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perbedaan NPWP lama dan baru dapat dilihat berdasarkan format yang digunakan. NPWP lama memiliki format nomor yang berbeda dengan NIK.

Menurut perkembangan, sejak 7 Desember 2023 sebanyak 59,56 juta NIK dan NPWP telah dipadankan. Jumlah tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Proses penyesuaian ini diagendakan selesai pada pertengahan tahun 2024.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Format yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah format Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 16 digit. Untuk memiliki NIK, kamu harus terdaftar sebagai penduduk. Penduduk Indonesia adalah warga Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia.

Bagi kamu yang telah menjadi WP OP penduduk, NIK akan otomatis berfungsi sebagai NPWP dan memiliki status yang valid. Namun, terdapat kemungkinan NIK yang belum berstatus valid. Hal ini disebabkan data wajib pajak yang belum sama dengan data kependudukan.

Data yang mungkin belum sama, yakni alamat yang tertera pada kartu NPWP dengan data kependudukan. Proses klarifikasi NIK yang belum valid dapat diperiksa melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dll. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi akan berfungsi sebagai NPWP.

Wajib Pajak Bukan Orang Pribadi

Wajib pajak bukan orang pribadi merujuk pada badan hukum atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa contoh wajib pajak bukan orang pribadi, yakni PT, Koperasi, Yayasan, BUMN, dan BUMD.

WP bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Format tersebut berasal dari 15 digit NPWP lama dengan tambahan angka 0 pada bagian depan. Perbedaan NPWP lama dan baru terletak pada perbedaan jumlah digit yang digunakan.

Wajib Pajak Cabang

Untuk wajib pajak cabang, format NPWP yang digunakan berasal dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor identitas tersebut akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP dengan format baru nantinya digunakan untuk kepentingan administrasi dan layanan.

Wajib pajak cabang merupakan bagian perusahaan atau badan yang memiliki kewajiban pajak. Dalam konteks perpajakan, wajib pajak cabang dianggap sebagai entitas yang mandiri meskipun masih terkait dengan kantor pusatnya. Oleh karena itu NPWP yang dimiliki akan berbeda pula.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Langkah-langkah menyesuaikan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak secara online. Berikut langkah lengkap yang bisa kamu simak untuk mengubah perbedaan NPWP lama dan baru.

       Kunjungi laman www.pajak.go.id lalu pilih “LOGIN”.

       Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama.

       Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang kamu miliki.

       Pilih “Menu Profil” dan “Data Profil”.

       Masukkan 16 angka NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

       Lakukan validasi data.

    Untuk mengetahui proses validasi berhasil atau tidak, kamu dapat keluar dari laman tersebut terlebih dahulu. Kemudian melakukan “LOGIN” dengan 16 digit NIK.

Perbedaan NPWP lama dan baru terletak pada format yang digunakan. Format NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024 dan tidak berlaku mulai 01 Juli 2024. Hal ini dikarenakan proses integrasi dan penyesuaian yang masih memerlukan waktu.

NPWP sendiri digunakan sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak. NPWP lama dan baru digunakan dalam proses pendaftaran pajak, pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga verifikasi transaksi keuangan. Oleh karena itu informasi terkait NPWP sangat penting untuk kamu ketahui.