Memahami secara Detail Perbedaan NPWP Lama dan Baru
Sejak tahun 2022, Menteri Keuangan telah meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perbedaan NPWP lama dan baru dapat dilihat berdasarkan format yang digunakan. NPWP lama memiliki format nomor yang berbeda dengan NIK.
Menurut perkembangan, sejak 7 Desember 2023 sebanyak
59,56 juta NIK dan NPWP telah dipadankan. Jumlah tersebut mencapai 82,52% dari
total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Proses penyesuaian ini
diagendakan selesai pada pertengahan tahun 2024.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Format yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi
(WP OP) adalah format
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 16 digit. Untuk memiliki NIK,
kamu harus terdaftar sebagai penduduk. Penduduk Indonesia adalah warga
Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia.
Bagi kamu yang telah menjadi WP OP penduduk, NIK
akan otomatis berfungsi sebagai NPWP dan memiliki status yang valid. Namun,
terdapat kemungkinan NIK yang belum berstatus valid. Hal ini disebabkan data
wajib pajak yang belum sama dengan data kependudukan.
Data yang mungkin belum sama, yakni alamat yang
tertera pada kartu
NPWP dengan data kependudukan. Proses klarifikasi NIK yang belum valid dapat
diperiksa melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dll. Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tervalidasi akan berfungsi sebagai NPWP.
Wajib Pajak Bukan Orang Pribadi
Wajib pajak bukan orang pribadi merujuk pada
badan hukum atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Beberapa contoh wajib pajak bukan orang pribadi, yakni PT, Koperasi, Yayasan,
BUMN, dan BUMD.
WP bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi
pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Format tersebut berasal dari 15
digit NPWP lama dengan tambahan angka 0 pada bagian depan. Perbedaan NPWP lama dan baru terletak pada perbedaan jumlah digit yang digunakan.
Wajib Pajak Cabang
Untuk wajib pajak cabang, format NPWP yang digunakan
berasal dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor identitas tersebut
akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP dengan format
baru nantinya digunakan untuk kepentingan administrasi dan layanan.
Wajib pajak cabang merupakan bagian perusahaan
atau badan yang memiliki kewajiban pajak. Dalam konteks perpajakan, wajib pajak
cabang dianggap sebagai entitas yang mandiri meskipun masih terkait dengan
kantor pusatnya. Oleh karena itu NPWP yang dimiliki akan berbeda pula.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Langkah-langkah menyesuaikan NIK dengan NPWP
dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs
milik Direktorat Jenderal Pajak secara online.
Berikut langkah lengkap yang bisa kamu simak untuk mengubah perbedaan NPWP lama
dan baru.
● Kunjungi laman www.pajak.go.id lalu pilih “LOGIN”.
●
Masukkan
15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) lama.
●
Masukkan
kata sandi dan kode keamanan yang
kamu miliki.
●
Pilih
“Menu Profil” dan “Data Profil”.
●
Masukkan
16 angka NIK atau Nomor Induk
Kependudukan.
●
Lakukan
validasi data.
● Untuk mengetahui proses validasi berhasil atau tidak, kamu dapat keluar dari laman tersebut terlebih dahulu. Kemudian melakukan “LOGIN” dengan 16 digit NIK.
Perbedaan
NPWP lama dan baru terletak pada format
yang digunakan. Format
NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024 dan tidak berlaku mulai
01 Juli 2024. Hal ini dikarenakan proses integrasi dan penyesuaian yang masih
memerlukan waktu.
NPWP sendiri digunakan sebagai identitas yang
dimiliki oleh wajib pajak. NPWP lama dan baru
digunakan dalam proses pendaftaran pajak, pelaporan pajak, pembayaran
pajak, hingga verifikasi transaksi keuangan. Oleh karena itu informasi terkait
NPWP sangat penting untuk kamu ketahui.